Rabu, 16 November 2016

Bab syahadatain


Assalamualaikum Wr.Wb


ada beberapa dalil yang mencangkup tentang syhadat sebagai berikut


A.Dalil-dalil umum tentang syahadat laa ilaha illallah


Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( Qs: Ali-Imran ayat 18 )


Penjelasan ayat :

{ شهد ا لله انه لااله الا الله} الآية فَإِنَّهُ يُجَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللهُ تَعَالَى : عَبْدِي عَهْدٌ اِلَيَ عَهْدًا وَاَنَا أَحَقَّ مَنْ وَفَّى ، أَدْخَلُوْا عَبْدِي اَلْجَنَةَ ،

Muhammad Ali ash-Shabuni menjelaskan dalam kitab Sofwah at-Tafasir bahwa ” Syahidallahu annahu laa ilaha illa ana. Bahwa ayat ini menjelaskan,sesungguhnya orang yang menyatakan ( syahadat tauhid ) maka didatangkan pada hari kiamat.lalu Allah Azza wa jalla berfirman: “ Hamba-Ku telah berjanji kepada-Ku ,dan Aku adalah yang paling berhak menepati janji,masukanlah hamba-Ku ke syurga,”



Syahadat yang dimaksud dalam ayat diatas menurut ulama tafsir ialah sebuah perjanjian yang sifatnya mengikat antara Allah dan hamba-Nya


Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”.( Qs: Al-anbiyaa’ ayat 25 )


Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri,( Qs : Ash-shaffat ayat 35)


II. Hadits


Dalil-dalil umum tentang syahadat


1) Hadits tentang rukun islam

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَابِ رضي الله عنهما قال: سَمِعْتُ رسولَ ا لله صلى الله عليه وسلم: بُنِيَ ا ْلإِ سْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَا دَ ةِ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَّ ا لله وَ اَ نَ مُحَمَّدً ا ا لرَّ سُو لُ ا للهِ وَ اِ قَا مِ ا لصَّلاَ ةِ وَ اِ يْتَاءِ ا لزَّ كَا ةِ وَ حِجِِّ ا لْبَيْتِ وَ صَوْ مِ رَ مَضَا نَ ( رواه البخارى و مسلم)

Dari Abi Abdi ar-Rahman bin Ibnu Umar Ibni Khattab Ra. Berkata : “ Aku telah mendengar bahwa Rasulullah Saw pernah berkata “ (( Islam dibanun di atas lima perkara yaitu mengucapkan syahadat tidak ilah selain Allah dan bahwasanya Muhammad Rasulullah serta mendirikan shalat menunaikan zakat shaum di bulan ramadhan dan menuaniakan haji ke Baitullah.)) “


2) Hadits tentang akhir hayat Abu Thalib Paman Nabi Muhammad Saw

عَنْ إِبْن المسيب عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبِ الْوَفَاةُ, جَاءَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص.م, وَعِنْدَهُ عَبْدُالله بنُ أُُمَيَّةَ وَأَبُوْ جَهْلٍ, فَقَالَ لَهُ: يَا عَمِّ ! قُلْ لاَ إله إلاّ الله،كلمة أشهد لك به عند الله )). فَقاَلَ أبو جهل عَبْدُ الله بنُ أُُمَيَّةَ :يَا أَبَا طَالِبٍ؟! أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَلِب؟!فَلَمْ يَزَلْ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ وَيُعِيْدُ لَهُ تِلْكَ الْمَقَالَةَ،حَتىَّ قَالَ اَبُوْ طَالِِبٍ آَخَرَ مَا كَلَّمَهُمْ: هُوَ عَلَى مِلِّةِ عَبْدِ الْمُطَالِبِ، وَأَبَى أَنْ يَقُوْلَ: لاإله إلاّ الله. فَقَالَ النَّبِى ص.م: "لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَالَمْ أَنْهَ عَنْكَ" فَأَنْزَلَ الله عَزَ وَجَل{, مَاكَانَ لِلنَّبِى وَالَّذِيْنَ آمَنُوا أنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِين} وَأَنْزَلَ الله فِى اَبِى طَالِب {إنَّكَ لاَ تَهْدِى مَن أحببت وَلَكِن الله يَهْدِى مَن ْيَشَا}

“ Dari Sa’id bin al-Musayyab Ra., dari Ayahnya Ra.,ia berkata tatkala Abu Thalib menjelang ajal: Rasulullah Saw mendatangi Abu Thalib lalu beliau dapati Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Ummayah bin al-Mughirah di sisi Abu Thalib,kemudian Rasulullah Saw.mengatakan,” Wahai Paman! Ucapkanlah Laa Ilaha Illallah,sebuah kalimat yang akan kupersaksikan untukmu di sisi Allah.” Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Ummayah mengatakan,” Hai Abu Thalib! Apakah kamu membenci agama Abdul Muthalib?” kemudian Rasul Saw menyodorkan kembali kalimat syahadat Laa Ilaha Illallah kepada Abu Thalib dengan mengulang-ulangnya sehingga Abu Thalib tetap berpaling dari kalimat tersebut, dan dia ( Muhammad ) kembali kepada Abu Thalib dengan perkataan tadi.sampai Abu Thalib mengatakan sesuatu di akhir kepada mereka” Dia ( Muhammad ) adalah menganut agama Abdul Muthalib ,Lalu Abu Thalib enggan mengucapakan laa ilaha illallah,lalu Rasul Saw mengatakan “ Demi Allah,aku akan memintakan ampun untukmu selama tidak dilarang,maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat di dalam surat At-taubah ayat 113 dan surat Al-qoshosh ayat 56 ) 



3) Hadist tentang di utusnya Duta dakwah Muadz bin Jabal ke Yaman


وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رضي الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذا إلى اليمن قال " إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ اَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلُ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّاللهُ،" وَفِى رِوَايَةٍ إِلَى أَنْ يُوَحَّدُوااللهً – فًإٍنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتِ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ،فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةٍ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَا عِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَاعِهِمْ ...


( H.r Bukhari & Muslim dalam kitab terjemah Fathul Majid Bab: Dakwah kepada Syahadat Laa Ilaha Illallah ) hal.155


Pendapat Imam An-nawawi


: ” فًإٍنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتِ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ

قَالَ اَ لنَّوَوِي مَامَعْنَاهُ : أَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى اَنَّ الْمُطَا لَبَةَ بِالْفَرَائِضِ فِى الدُّنْيَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ بَعْدَ ا ْلإِسْلاَمِ

Imam An-Nawawi Rh. Dalam mengomentari hadits muadz bin Jabal di atas mengatakan : ” Hadits ini menunjukkan bahwa menjalankan kewajiban di dunia tidak akan berlaku kecuali setelah Islam”


4) Hadits tentang memerangi manusia untuk mengucapkan kalimat syahadat


اُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا : لاَ اِلَهَ اِلاَّ ا للهُ فَإِذَا قَالُوْا هَا عَصَمُوْا دِمَاعَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا...


“ Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan kalimat Laa ilaha illallah,maka jika mereka telah mengucapkannya terlindungilah darah mereka dan harta mereka kecuali dengan haknya…” 


III. Aqwal ‘ulama ( Perkataan ulama Tauhid ) Tentang syahadat



1) At-Tajus As-Subki dalam kitab Irsyadul Ibadnya mengatakan dalam bab Iman : “ Bahwa tidak dipandang syah amalan anggota tubuh ( berupa shalat, haji, zakat dll ) jika tidak disertai iman dalam hati, dan tidak dipandang sah iman dalam hati jika tidak disertai “ucapan dengan lisan “ dua kalimah syahadat secara nyata . “


2) Dalam Kitab Al-Hushunul Hamidiyah mengatakan : “ Bahwa mengucapkan/ mengikrarkan dua kalimat syahadat”dengan lisan” adalah syarat bagi seseorang untuk diberlakukan hukum – hukum Islam atasnya. “ ( Di Kutip dalam buku Al-Islam Jilid I,Karya Tgk Hasbi Ash-shiddiqy )


3) Imam Muhammad Bin Abdul Wahab Rh; “ Kalimat Laa ilaaha illallah tidak akan bermanfaat bagi orang yang mengucapkan, jika tidak memahami makna kandungan, tuntunannya, dan syarat syahnya. ( Dalam Kitab Fathul Majid )


4) Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rh. Mengatakan dalam Kitab “ Ad-Durar “


وَ مُجَرَ دُ بِلَفْظِ ا لشَهَا دَ ةِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ بِمَعْنَا هَا وَ لاَ عَمَلَ بِمَقْتَضَا هَا لاَ يَكُو نُ ا لْمُكَلَفُ مُسْلِمًا.وَ مَنْ شَهِدَ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَ ا للهُ وَ عَبَدَ غَيْرَ هُ مَعَهُ فَلاَ شَهَا دَ ةَ لَهُ وَ إِ نْ صَلَى وَ زَ كَى وَ صَا مَ وَ آ تىِ بِشَيْئٍ مِنَ اَ عْمَا لِ اْ لاِ سْلاَ مِ


“ Sekedar mengucapkan lafazh syahadat tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntunannya, maka itu tidak membuat seseorang menjadi muslim, maka siapa yang bersaksi, mengucapkan dua kalimat syahadat Tidak ada Ilah selain Allah yang berhaq disembah, sedang dia masih beribadah kepada selain Allah (melakukakan kesyirikan) maka syahadatnya tidak dianggap meskipun dia shalat, zakat, shaum dan melaksanakan sebagian ajaran Islam.


إِ نَ ا لنَطَقَ بِهَا مِنْ غَيْرِ مَعْرِ فَةِ مَعْنَا هَا وَ لاَ عَمَلَ بِمْقَتَضَا هَا مِنَ َاْ لتَِزَ ا مِ ا لتَوْ حِيْدِ وَ تَرَ كَ ا لشِرْ كِ وَ اْ لكُفْرَ بِا لطَا غُو تِ فَإِ نَ ذَ لِكَ غَيْرُ نَا فِعٍ باِ ْلاِ جْمَاعِ


Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan ( ilmu ) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “


Dari perkataan ulama dapat diambilhukum bahwa “ Syahadat “ adalah syarat sah diterimnya amal, dan sebagai syarat sah keislaman secara syar’i


Kewajiban Menegakkan Syahadat dengan mengikrarkan secara zhahir


Perkataan Syaikh Muhammad al-Sanusi,tentang wajibnya ikrar syahadat bagi Muslim Kauni atau Muslim Keturunan


فاَعْلَمْ اَنَّ النَّاسَ عَلَى ضَرْبِيْنَ مُؤْمِنُ وَكاَفِرٌ أَمَّا الْمُؤْمِنُ بِاْلأَصَالَةِ فَيَجِيْبُ عَلَيْهِ اَنْ يُذْكَرَهَا فِى الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً يُنْوِى فِى تِلْكَ الْمَرَةِ بُذْكَرَهَا الْوُجُبُ وَ إِنْ تَرَكَ ذَلِكَ فَهُوَ عَاصٍ.


“ Ketahuilah,bahwa manusia terbagi menjadi 2 golongan mu’min dan Kafir,adapun mu’min ( yang berstatus keturunan ), maka wajib mengucapkan dua kalimat syahadat sekali seumur hidupnya yang diniatkan untuk menjalankan kewajiban syariat lainnya,dan jika ia menolak ( enggan bersyahadat ), maka dia telah bermaksiat. [Dikutip dalam buku menegakkan syariat syahadat,penulis oleh Umar Zia ul Haq,dalam kata pengantar]


Menurut Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh.bahwa keislaman terbagi menjadi dua yaitu : islam kauni dan islam syar’I, adapun islam kauni islam yang berdiri atas dasar pijakan lingkungan dan keadaan dari orang tua,sebagaimana islamnya alam dan makhluk hidup yang lainnya secara fitrah penciptaan,sedangkan islam syar’I ialah keislaman yang berpijak atas dasar tuntunan syariat yang berdasar petunjuk ajaran Al-qur’an


Ø Pendapat Ibnu Taimiyah Rh.


قال شيخ الإسلام إبن تيمية : وَقَدْ عُلِمَ بِاْلاِضْطِرَارِ مِنْ دِيْنِ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم وَاِتَِّفَقَتْ عَلَيْهِ اْلأُمّةُ أَنَّ أَصْلَ اْلإِسْلاَمِ وَأَوَّلَ مَا يُؤْمَرُ بِهِ الْخَلْقَ : شَهَادَةُ أَنَ لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله فَبِذَلِكَ يَصِيْرُ الْكَافِرُ مُسْلِمًا وَالْعَدُوُّ وَلِيًا وَالْمُبَاحُ دَمَهُ وَمَالَهُ : مَعْصُومُ الدَّمَ وَالْمَالَ ثُمَّ إِنْ كَانَ ذَلِكَ مِنْ قَلْبِهِ فَقَدْ دَخَلَ فِى اْلإِيْمَانِ وَإِنْ قَالَهُ بِلِّسَانِهِ دُوْنَ قَلْبِهِ فَهُوَ فِى ظَاهِرٍ اْلإِسْلاَمِ دُوْن بَاطِنٍ اْلإِيْمَانِ قَالَ : وَأَمَّا إِذَا لَمْ يَتَكلّمُ بِهَا مَعَ الْقُدْرَةِ فَهُوَ كَافِرٌُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِيْنَ بَاطِنًا وَظَاهِرًا عِنْدَ سَلَفِ اْلأُمَّةِ وَأَئَمِّتِهَا وَجَمَاهِيْرِ الْعُلَمَاءِ


Telah diketahui dengan pasti dari dinurrosul dan sepakat seluruh ummat (shahabat ) bahwa dasar islam dan yang pperintah pertama kepada manusia adalah syahadat شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله karenanya dengan syahadat yang kafir jadi muslim, musuh jadi pelindung, orang yang halal darah dan hartanya menjadi terlindungi darah dan hartanya. Kemudian jika hal itu keluar dari hatinya, maka ia sungguuh telah beriman.jika mengucapkannya dengan lisan tanpa hati,maka ia menampakan keislaman tanpa ada iman dalam hati ( ia Munafiq), Dia berkata ( Ibnu Taimiyah ),” dan jika tidak mengucapkannya padahal ia mampu, maka ia adalah kafir lahir bathin menurut kesepakatn kaum muslimin, pendahulu umat, imam mereka dan meyorita ( Lihat Fathul majid hal 78 )


IV. Istinbath Hukum 


Pengambilan Hukum Tentang syariat syahadat



Dalam Qaidah Ushul Fiqih ada ketetapan hukum terhadap dalil naqli ( nash al-qur’an dan hadits ) dikatakan oleh ulama ushuliyin : “ Bahwa wajib mengamalkan nash ayat Qur’an dan hadits Nabi berdasarkan keumuman & kemuthlaqannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dan mengikatnya,wajib mengamalkan nash ayat dan hadits sesuai dengan yang ditunjukkannya selama tidak ada dalil yang menyelisihinya.,jika terdapat dalil umum yang muncul karena sebab khusus,maka yang disepakati ulama ushul ialah wajib mendahulukan keumumannya.sebagaimana Qaidah ushul yang berbunyi :
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ الَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَابِ
“ Hukum yang diambil dalam Qur’an adalah berdasarkan keumuman lafazh bukan kekhususan sebab.

Sedangkan dalam istilah ushul penyebutan tentang lafazh umum disebut ‘Am.adapun maknanya menurut ushul fiqih ialah

الَلفْظُ اَلْمُسْتَغْرِقُ لِجَمِيْعِ أَفِرَادِهِ بِلاَ حَصْرٍ
“Lafal yang mencakup semua jenis ( seluruh makhluk ) tanpa ada batasan yang mengikat”


V. Hakikat Syahadat Secara Syar’i


A. Pengertian Syahadat


شهد- يشهد – شها د ة – مشا هد ة ج شهود

Makna Syahadat yang dimaklumi oleh ulama Tauhid ialah bermakna : Persumpahan atau Persaksian ( Bersumpah atau bersaksi )

الشهادة : الإقرار و البيان

Pengakuan & Penjelasan
( Muhammad Ali as-Shabuni,Shofwatu at-Tafasir.Hal.173,)

Makna Syahadat secara syar’i


· Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan makna Syahadat

لا اله ا لاا لله

SYAHADAT ialah : Pengakuan, Pembenaran,dan keyakinan bahwa Tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah Swt tiada sekutu bagi-Nya. Jadi makna secara menyeluruh ialah “ Keyakinan dan Pengakuan bahwa tidak ada yang berhak diabdi kecuali Allah lalu berkomitmen dengannya dan mengamalkan tuntunannya dan tidak mempersekutukan-Nya.i nilah Hakikat Laa ilaha Illallah.


شَهَا دَ ةُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَّ ا للهُ اَ عْتَقِدُ اَ نَّ ا للهَ وَا حِدٌ لاَ شَرِ يْكَ لَهُ فِى عِبَا دَ تِهِ وَ لاَ فىِ مُلْكِهِ


“Syahadat Dengan mengucapkan Laa ilaha Illallah ialah mengakui bahwa Alloh adalah esa & tidak ada sekutu bagi-Nya dalam ibadah & pemerintahan-NYA “



Kandungan makna syahadat menurut penjelasan di atas.b ahwa nilai dasar SYAHADAT yang syar’i ialah yang menuntut pembersihan aqidah dari syirik Uluhiyah dan syirik Mulkiyah. jika tidak terpenuhi dua aspek ini atau salah satunya saja, maka dianggap masih berstatus MUSYRIK, Sebaliknya seorang dikatakan MUWAHID jika mentauhidkan Allah pada aspek Uluhiyah dan aspek Mulkiyah


VI. Rumusan syahadat menurut para ‘Ulama Tauhid 


Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan ( ilmu ) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “


Syahadat yang dituntut menurut syar’I ialah syahadat tidak sekedar syahadat untuk ritual ibadah yang dilakukan umumnya kaum awwam .seperti : ritual sholat, ritual kendurian, ritual nikah, dll. Ritual amalan syahadat tersebut tidak membawa manfaat terhadap amal dan keislaman, sungguhpun dengan lafazh yang sama dan untuk perkara yang baik, namun para memberikan penegasan tentang nilai syahadat yang syar’I wajib dilandasi pemahaman yang benar serta tuntunan yang benar.


Berikut tuntunan syahadat secara syar’i


شُرُوطُ قَبُولِ الشَّهَادَتيَْنِ

Syarat diterimanya syahadat

1. Bil ilmi ( dengan Pengetahuan ) Qs :47/19

2. Bil Ikhlas ( dengan ketauhidan yang hanif ) Qs : 22/31
3. Bil Yakin ( dengan Keyakinan hati ) Qs : 15/99
4. Bil Sidqi ( dengan kebenaran ucapan & amal ) Qs :61/7
5. Bil Qabul ( dengan penerimaan hukum-2nya ) Qs:33/36
6. Bil Mahabbah ( dengan penuh kecintaan ) Qs : 3/31
7. Bil Inqiyadi ( dengan kethataan ) Qs : 4/60
( Kitab Fathul Majid )


Syarat sah sempurnanya syahadat Laa ilaha illallah


1. Bil lisan ( dizahirkan dengan ucapan lisan ) : إقرار بالسان ( Lihat penjelasan & komentar para Ulama tentang kewajiban melafazhkan syahadat dengan ikrar lisan )


2. Bil Jamaah ( bergabung dengan Jamatul Muslimin sebagai Daulah penegak perjuangan syahadat ),sebagaimana dalil hadits Rasul


لاَ يَحِـلُّ دَ مٌ إِ مْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاََّ ا للهِ وَ اَ نِِّـيْ رَ سُو لُ ا للهِ اِ لاَ بِإِ حْدَ ئِ ثَلاَ ثٍ....ا لتَّا رْ كُ لِلدِِّ يْنِهِ وَ ا لْمُفَا رِ قُ لِلْجَمَا عَةِ...


“ Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )


Hadits Rasul tersebut mengandung nilai hukum, bahwa seorang Muslim akan sempurna nilai kemuslimannya manakala berkomitmen bergabung dengan jamaah. Rusaknya nilai syahadat seorang muslim , jika keluar dari keyakinan yang dianutnya dan keluar dari jamaah yang diperjuangkannya.


3. Bil Syuhada ( Menghadirkan seorang saksi ), yang dimaksud saksi disini dalam konteks bersyahadat ialah sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Al-Qurthubi Asy-syahid الشاهدialah yang mengetahui sesuatu dan menjelaskannya dalam hal ini tentang keesaan Allah. Adapun yang dimaksud syahid disini ialah Ulul ilmi ( orang yang mengetahui akan kebenaran syahadat laa ilaha illallah yakni , para nabi dan Orang-orang beriman yang bertauhid ) dengan kata lain: tidak mungkin dituntunt hadirnya seorang saksi dalam syahadat kalau bukan orang yang memang memahami dan juga mengamalkan tuntunannya. http://iqraku.blogspot.com


4. Bil Amali bimaqtadoha ( Mengamalkan tuntunannya ) yaitu berupa komitmen dengan Tauhid dan meninggalkan kesyrikan serta mengkufuri Thagut. sebagaimana penjelasan dalam Al-qur’an Surat Al-baqarah ayat 256:


...Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 



Rukun-Rukun Syahadat


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan bahwa ulama sepakat menentukan bahwa rukun Laa ilaha Illallah , ada dua:


1. Menafikan ( meniadakan ) : Laa ilaaha ( Tidak ada ilah – yang berhak disembah )maksudnya membatalkan atau menggugurkan segala kesyirikan dalam semua bentuknya dan mewajibkan untuk mengingkari semua yang disembah selain Allah yang dinamakan THAGUT ( Lihat makna Thagut dan jenis-jenisnya dalam kitab Majmu Atut-Tauhid tentang risalah makna Thagut )


2. Menetapkan , Illallah ( Kecuali Hanya Allah saja ) maksudnya hanya Allah saja satu-satunya Abdian Al-ma’bud yang berhak penuh untuk diibadahi dan dithaati

Pengertian rukun ini tertuang dalam Al-qur’an

“ Maka Barangsiapa yang Ingkar atau Kafir pada Thagut – bermakna rukun pertama ( menafikan ) “ Dan hanya beriman kepada Allah saja – bermakna rukun kedua ( menetapkan )


B. Kandungan Syahadat ( Madlulul Syahadah ): 


a. Iqrar = Ikrar yang berisi pernyataan atau proklamasi berupa pembebasan diri dari ikatan jahili kepada ikatan islami. Qs:3/18,81


b. Al-Qasam = Ikrar yang mengandung sumpah,dengan mengakui kebenaran tauhid dan menjalankan tuntunannya,Qs:63: 1-2


c. Al-Mitsaq = Ikrar yang mengandung perjanjian,yaitu mengikhlaskan beribadah kepada Allah dengan tidak mensekutukan-Nya.Qs:5:7


C. Keutamaan Syahadat ( Fadhoilusy-Syahadah )


a. Madkhalu ila islam اَلْمَدْخَلُ إِلَى إِلإْسَلاَمِ

Pintu Masuk Islam

Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh Mengatakan :

فأول أركان إ لإسلام : شهادة ان لا اله الا الله وبها يدخل العبد فى إلإسلام
“ Maka rukun Islam yang pertama yaitu syahadat Laa ilaha Illallah dimana dengan syahadat seorang hamba masuk ke dalam islam “

b. Khalashatu Ta’alimil Islam خَلاَصَةُ تَعَالِيْمِ اْلإِسْلاَمِ

Intisari (Ajaran Pokok ) Islam

Sebagaimana Hadits Muadz bin Jabal yang mengajarkan syahadat terlebih dahulu kepada setiap obyak dakwah ( Lihat dalil di atas )


c. Asasul Inqilab أَسَاسُ اْلإِنْقِلاَبِ

Nilai dasar Perubahan/Reformasi Qs: 6 : 122
Nilai dasar perubahan seseorang dikatakan sebagai hamba Allah,orang merdeka,dan sebagai warga Allah,manakala ia mengakui dan mengikrarkan dua kalimat syahadat dan menjalankan tuntunan kalimat tersebut ( Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan,Bab : Aqidah & kewarganegaraan )

d. Haqiqatu Da’wah ar-Rusul حَقِيْقَةُ دَعْوَةِ الرُّسُلِ

Hakikat Dakwah Para Rasul, Qs : 21: 25

e. Fadhailu ‘Adzimah فَضَائِلُ عَظِيْمَةُ

Keutamaan yang Agung

Diantara keutamaan agung Syahadat ialah : 


· Memasukan hamba ke dalam syurga,sebagaimana hadits Rasul



مَنْ قَالَ لاَ اِلَهَ اِلاَ ا للهُ وَهُوَ يَعْلَمُ دَخَلَ الْجَنَةَ
“ Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaha illallah sedangkan ia mengetahui ( ilmu & Tuntunannya ) niscaya masuk syurga “ (H.r Muslim )

· Menghapus dosa-dosa besar ( Lihat dalam terjamah kitab Fathul Majid Bab : keutamaan kalimat tauhid dan bagi siapa yang mengamalkannya )

· Memberikan syafaat ( Qs : 43 : 86 )
· Sebagai nilai dasar hidayah seorang ( Qs : 6:82)

Realisasi Syahadat ( Tahqiqu Syahadatain )

Aplikasi amalan Syahadatain dalam konteks Kekinian

Perwujudan Amaliyah syahadat Laa iIaaha Illallah


1. I’tisham bil Jamaah ( Bergabung dan komitmen dengan Jamaah ) Qs : Ali –imran ayat 103


Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.



لاَ يَحِـلُّ دَ مٌ إِ مْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاََّ ا للهِ وَ اَ نِِّـيْ رَ سُو لُ ا للهِ اِ لاَ بِإِ حْدَ ئِ ثَلاَ ثٍ....ا لتَّا رْ كُ لِلدِِّ يْنِهِ وَ ا لْمُفَا رِ قُ لِلْجَمَا عَةِ...


“ Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )


Keharaman darah seorang muslim bukan hanya pengakuan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi juga diiringi dengan berpegang teguh dengan Al-jamaah.jika seorang muslim melepaskan tali ikatan jamaahnya ,maka berarti sama dengan melepaskan tali ikatan islam dalam dirinya,jika islam tidak ada dalam dirinya,maka yang Nampak adalah kekufuran



َعلَيْكُمْ بِا لْجَمَا عَةِ وَ اِ بَّا كُمْ وَ ا لْفُرْ قَةَ

“ Wajib atas kalian berjamaah dan jauhilah berpecah belah” . ( H.R Ahmad , dalam kitab musnad Ahmad , Shohih Turmidzi )


وَ اَ نَا اَ مَرَ كُمْ بِخَمْسٍ كَمَا اَمَرَ نِيَ ا للهُ بِهِنَّ : اَ لْجَمَا عَةُ وَ ا لسَّمْعِ وَ الطَّا عَةُ وَ ا لْهِجْرَ ةُ وَ ا لْجِهَا دُ فِى سَبِيْلِ ا للهِ فَمَنْ فَا رَ قَ ا لْجَمَا عَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِ بْقَةَ ا ْلاِ سْلاَ مِ مِنْ عُنُقِهِ إِ لاَّ اَن يُرَ ا جِعَ …

“ Dan aku perintahkan kepada kalian terhadap lima perkara sebagaimana aku diperintahkan Allah dengannya yaitu : Berjamaah, Mendengar , thaat, dan berjihad dijalan Allah.maka barangsiapa keluar dari jamaah ( keluar kethaatan ) walau hanya sejengkal,maka telah lepas ikatan islam dari lehernya ( murtad ), kecuali ia taubat ( kembali bejamaah )... “ ( H.R Ahmad dalam kitab Jamius Shogir )

2. Al-Harakah wal Jihad, Adanya komitmen Perjuangan dan jihad dalam rangka membela ketauhidan Qs : 9 :19-20,Qs 4:94


3. Imarah wa ad-Daulah , Memiliki kepemimpinan dan Negara yang merupakan washilah dan wadah dalam pengabdiannya kepada Allah berupa Ulil Amri(pemimpin )dan Negara Islam,Qs : 4:59


4. Al-wala wal Bara, Memiliki prinsip Loyalitas ( kesetian,dukungan penuh) kepada Waliyullah dan Bara ( melepaskan, Menghilangkan ) ikatan-ikatan kepada Waliyu Thagut Qs : 4/76


5. Iqamah ad-Din, Menegakkan & memperjuangkan Din sebagai sebagai misi perjuangan suci,Qs 8:39



Kesimpulan hukum yang diambil :


· Syariat syahadat secara nash hukumnya wajib ditegakan berdasarkan keumuman nash yang ditunjuk ( baik Nash Al-qur’an ,Hadits maupun Aqwal Ulama )



· Syariat syahadat berlaku umum bagi setiap manusia untuk ducapkan lebih utama bagi muslim kauni atau keturunan,karena tidak ada dalil khusus yang muthlaq mengatakan bahwa syahadat hanya berlaku buat orang kafir ( nashrani ,yahudi,budha,hindu ), maka selama tidak ada dalil yang mengkhususkan maka wajib mengamalkan keumumamnya.


· Syariat syahadat yang dimaksud untuk ditegakkan bagi setiap muslim ialah adalah syahadat syar’i yang dilandasi pengetahuan, berupa syarat , rukun serta tuntunannya berdasarkan aqwal ulama


· Mengikrarkan syahadat tauhid ( pengakuan tentang keesaan Allah ) adalah awal menjalankan kewajiban fardhu dari fardhu-fardhu yang lain bagi seorang muslim


· Syahadat tidak akan sempurna jika tidak diiringi dengan komitmen meninggalkan dan mengkufuri thagut serta bergabung & menegakkan al-Jamaah, ( jamatul Muslimin berbentuk Daulah Islamiyah ) QS: 8:72


· Meninggalkan Al-jamaah, atau berpisah dari sebuah Jamaah Ad-Daulah,dapat menggugurkan atau merusak nilai syahadat,sekaligus menghilangkan penjagaan harta & darah


· Hubungan jamaah dan syahadat dalam satu variable Islam sebagai wujud tuntunan syahadat dengan memurnikan Allah dalam ibadah dan Pemerintahan-Nya.


· Kehadiran Al-jamaah adalah sebagai Syuhada ‘ala an-Nas ( sebagai saksi seluruh manusia ) dalam rangka menegakkan yakfur bit thagut wa yu’mim billah.


Wallahu ‘Alam Bish-Showwab►►



Daftar Pustaka


§ Syaikh Muhammad Abdul Wahab,Terjemah Kitab Fathul Majid

§ Syaikh Shalih Utsaimin, Terjemah Ushul Fiqih
§ DR.Musthafa Dieb al-Bugha Muhyidin Mitsu,Al-Wafi’- Syarah Kitab Arbain an-Nawawi
§ Muhammad Abdul Wahab,Syarah Kitab Salasah Usul
§ Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan
§ Tajus Subki, Irsyadul ‘Ibad
§ Tgk Muhammad Hasbi as-shiddiqy, Al-Islam Jilid 1
§ Muhammad Ali ash-Shabuni, Shofwah at-Tafasir,Darul Fikr: Beirut,Juz 1
§ Al-Qurthubi, Tafsir Al-qurthubi
§ Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Durusul Muhimmah Li Ammatil Ummah
§ Syaikh Umar Abdul Jabbar Mabadhiu al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab as-Syafi’I ,Juz 1,Tth,Surabaya-Indonesia
§ Materi Tarbiyah

Bab Sholat

Assalamualaikum Wr.Wb
 
Pengertian Sholat

Sholat secara bahasa artinya, yaitu : "do'a".

Sholat secara syara artinya, yaitu : " suatu perbuatan، pengabdian kepada Allah Swt, yang dimulai dengan takbir الله اكبر‎ dan diakhiri dengan salam ورحمةالله وبركاته‎‎‎‎ السلام عليكم



firman Allah Swt

واقم الصلاة إن الصلاةتنهى عن افحشآء والمنكر.

" dan dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar ". ( Al-Ankabut : 45 ).

Sholat Wajib ada 5

- sholat dzuhur
- sholat ashar
- sholat maghrib
- sholat isya
- sholat subuh.

1. Syarat Wajib dan Sahnya Sholat

a. Syarat wajib

- beragama islam
- baligh ( cukup umur )
- berakal
- suci dari haid dan nifas ( khusus wanita )
- sampai dakwah atau seruan islam padanya
- sadar, tidak lupa atau tidur

b. Syarat sah sholat

- suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
- berwudu
- di kerjakan dalam waktunya
- menutup aurat
- menghadap kiblat

2. Rukun sholat

- niat
- berdiri bagi yang kuasa
- takbiratul ihram pada permulaan sholat
- membaca surat Al fatihah
- ruku' dengan tuma'ninah ( berhenti sebentar)
- i'tidal ( bangun dari ruku)
- sujud dua kali dengan tuma'ninah
- duduk diantara dua sujud dengan tuma'ninah
- duduk yang akhir
- membaca tasyahud akhir pada duduk yang akhir
- membaca sholawat atas nabi Muhammad Saw
- memberi salam yang pertama kekanan kemudian kekiri
- tertib / berurutan seperti urutan diatas

3. Yang Membatalkan Sholat

- berbicara dengan sengaja meskipun sedikit
- memalingkan seluruh badan dari kiblat
- keluar angin dari dubur, dan semua yang membatalkan wudu dan mandi
- banyak gerak tanpa perlu
- tertawa meskipun sedikit
- menambah rukun-rukun sholat
- mendahului imam dengan sengaja
- mengenakan pakaian tipis yang tembus auratnya

Hukum Sholat Berjama'ah bagi Wanita

banyak di lingkungan kita yang terlihat wanita yang sholat berjama'ah di masjid/musholah, mari kita tinjau hukum sholat berjama,ah bagi wanita menurut para fuqaha dari empat mazhab :

a. Mazhab Maliki : sholat para wanita di rumahnya lebih afdhal/utama daripada sholat di masjid.

b. Imam Hambali : sunat hukumnya para wanita sholat berjama'ah, bila mereka terpisah dari kaum laki-laki, misalnya sholat berjama'ah di majlis-majlis. Makruh bagi wanita cantik berjama'ah bersama-sama dengan laki-laki,dan yang tidak cantik di perbolehkan berjama'ah.

c. Mazhab Syafi'i : wanita lebih afdhal sholat berjam'ah dirumah daripada di masjid. Dan sholat berjama'ah sunat mu'akad bagi wanita

d. Mazhab Hanafi : sholat berjama'ah tidak di syari'atkan bagi kaum wanita. Bahkan sholat berjama'ah makruh tahrim bagi meraka, meskipun sholat mereka sah. Tetapi yang disini ialah kepergian mereka ke masjid,di khawatirkan terjadi fitnah.

Wanita Sholat dengan Menggendong Anak

di perbolehkan bagi wanita muslimah menggendong anaknya di dalam sholat dan tetap sah. Karena nabi Muhammad Saw pernah menggendong Ummamah binti Abi Al-Ash. ( HR MUTTAFAQUN 'ALAIH ).

Bab Zakat

Assalamualaikum Wr.Wb


Definisi
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh berkembang. Secara syariat, zakat adalah istilah untuk harta khusus yang diambil dari harta tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu dan disalurkan hanya kepada pihak-pihak tertentu.
Lima Jenis Harta Wajib Zakat
Zakat diwajibkan kepada 5 (lima) jenis harta orang muslim: (i) Hewan ternak, (ii) Barang berharga, maksudnya adalah emas dan perak, (iii) Tanaman, (iv) Biji-bijian, dan (v) Barang perdagangan. Tentang ke lima jenis harta tersebut akan kami detailkan nanti.
Adapun hewan ternak, maka zakatnya wajib atas 3 (tiga) jenis hewan, yaitu: (i) Unta, (ii) Sapi/kerbau, dan (Kambing). Maka, tidak ada kewajiban zakat atas kuda, budak, dan hewan hasil persilangan antara kambing dengan kijang, misalnya.
Syarat Wajib Zakat
Ada 6 (enam) point persyaratan, yaitu:
  1. Islam, maka tidak wajib zakat atas orang-orang kafir asli (kafir asli adalah orang yang terlahir sebagai orang kafir karena kedua orang tuanya kafir dan tidak pernah masuk Islam). Adapun orang yang murtad, maka yang terbenar dari berbagai pandangan ulama adalah hartanya mauquf (disita oleh pemerintahan Islam -pent). Jika ia kembali masuk Islam, maka zakat wajib atasnya, jika ia tetap dalam kemurtadannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
  2. Merdeka, maka zakat tidak wajib atas seorang budak. Adapun seseorang yang memiliki dua status secara bersamaan, yaitu merdeka dan budak, maka zakat diwajibkan kepada hartanya yang berstatus merdeka.
  3. Milik sempurna, maksudnya adalah dimiliki secara penuh. Maka, kepemilikan yang belum sempurna tidak wajib zakat, semisal seseorang yang membeli barang, namun ia belum menerima barang tersebut. Ini selaras dengan qaul qadim-nya Imam Syafi’iy. Namun qaul jadid-nya Imam Syafi’iy menyatakan tetap wajib zakat walaupun barang tersebut belum ia terima. (Qaul Jadid atau perkataan baru, maksudnya adalah semua pandangan dan fatwa Imam Syafi’iy yang dikemukakan semenjak beliau tinggal Di Mesir hingga akhir hayatnya -pent).
  4. Nishab dan Haul. Jika seseorang memiliki sesuatu harta, namun belum mencapai jumlah nishab atau belum sampai satu tahun (12 bulan), maka tidak ada zakatnya.
  5. Padang bebas. Ini khusus hewan ternak. Maksudnya adalah hewan ternak yang digembalakan di padang bebas atau di hutan yang tidak ada biaya dalam hal tersebut. Hewan ternak yang demikianlah yang ada kewajiban zakatnya. Maka, jika ada ternak yang digemukkan di dalam kandangnya dalam hampir sebagian besar waktunya selama satu tahun, maka tidak ada zakatnya. Namun jika dikandangkan selama 6 bulan atau kurang sedikit dan digembalakan selama 6 bulan, maka tidak apa-apa jika ia menunaikan zakatnya atau tidak membayarnya.
Barang berharga, maksudnya adalah emas dan perak, akan kami detailkan kemudian. Adapun persyaratan wajib zakat emas dan perak ada 5 point, yaitu:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Nishab
  5. Haul
Tentang ini, akan kami detailkan kemudian.
Adapun tanaman, maka yang dimaksud adalah biji-bijian seperti gandum, adas, dan beras. Demikian juga seperti jewawut dan kacang hijau.
Wajibnya zakat atas tanaman, harus menuhi tiga syarat, yaitu:
  1. Ditanam oleh manusia, maka jika ia tumbuh dengan sendirinya, seperti terbawa oleh air atau angin lalu ia tumbuh di lahan tersebut, maka tidak ada zakatnya.
  2. Berupa biji-bijian yang bisa disimpan lama. Maka, tanaman yang bukan biji-bijian dan tidak bisa disimpan, tidak wajib zakat.
  3. Mencapai nishab, yaitu 5 (lima) wasaq (include zakatnya) dan sudah bersih siap dikonsumsi. Pada sebagian naskah disebutkan: Harus mencapai 5 wasaq tidak termasuk zakatnya.
Adapun buah-buahan, maka ia wajib zakat atas dua jenis buah, yaitu: (i) kurma dan buah anggur. Syarat wajib zakat atas buah-buahan ada 4 (empat) point adalah:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Nishab
Maka, kapanpun buah-buahan tidak memenuhi salah satu dari 4 syarat di atas, maka tidak wajib zakat.
Adapun barang dagangan, maka kewajiban zakatnya ditentukan berdasarkan persyaratan yang berlaku pada zakat barang berharga (emas dan perak) sebagaimana sudah kami sebutkan terdahulu. Dan perdagangan maksudnya adalah mendayagunakan harta, memutar modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Nishab Unta
  • Awal nishab unta adalah 5 ekor, zakatnya seekor kambing dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent) yang berumur satu tahun dan masuk tahun ke dua, atau kambing yang berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga.
  • 10 ekor unta, zakatnya dua ekor kambing
  • 15 ekor unta, zakatnya 3 kambing
  • 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta, zakatnya 1 bintu makhadh
  • 36 ekor unta, zakatnya 1 bintu labun
  • 46 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah
  • 61 ekor unta, zakatnya 1 jadza’ah
  • 76 ekor unta, zakatnya 2 bintu labun
  • 91 ekor unta, zakatnya 2 hiqqah
  • 121 ekor unta, zakatnya 3 bintu labun
  • Dan seterusnya.
Ini sangat gamblang, tidak perlu lagi akan penjelasan.
Bintu makhadh adalah unta yang berumur 1 tahun dan masuk tahun ke dua.
Bintu labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan masuk tahun ke tiga.
Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan masuk tahun ke empat
Jadza’ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan masuk tahun ke lima.
Dan pada setiap kelipatan 40 ekor, setelah 121, zakatnya 1 ekor bintu labun
Dan setiap kelipatan 50 ekor, setelah 121, zakatnya 1 hiqqah. Maka, jika unta 140, zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun, dan jika unta 150, zakatnya 3 hiqqah. Demikian.
Nishab Sapi/Kerbau
  • Awal nishab sapi adalah 30 ekor, maka ia sudah wajib zakat. Pada sebagian naskah, disebutkan zakatnya 1 tabi’, yaitu sapi (jantan) yang berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua. Disebut tabi’ karena pada usia itu ia masih ikut kemanapun induknya pergi. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 1 ekor tabi’ah (betina), sah.
  • 40 ekor sapi, zakatnya 1 musannah, yaitu yang berusia 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Disebut musannah karena pada usia ini, giginya sudah lengkap. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 2 ekor tabi’ (jantan) maka sah, menurut pandangan yang terbenar dari pandangan ulama.
  • 120 ekor sapi, zakatnya 3 ekor musannah (betina) atau 4 ekor tabi’ah (betina).
Nishab Kambing
  • Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, baik berupa dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent). Zakatnya 1 ekor jadza’ah domba (usia 6 bulan) atau kambing biasa yang berusia 1 tahun.
  • 121 ekor kambing, zakatnya 2 kambing
  • 201 ekor kambing, zakatnya 3 kambing
  • 400 ekor kambing, zakatnya 4 kambing
  • Dan setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor kambing. Ini demikian gamblang dan tidak memerlukan penjelasan lagi.
Jika Dua Pemilik Bercampur Dalam Penggembalaan
Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor. Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 40 ekor kambing, masing-masing 20 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing. Atau jumlahnya tidak sama, seperti dua orang yang berserikat dalam 60 ekor kambing, satu orang memiliki sepertiganya (20 ekor) dan seorang lagi memiliki dua pertiganya (40 ekor). Atau jumlahnya sama atas masing-masing dari dua orang tersebut, seperti 200 ekor kambing, masing-masing memiliki 100 ekor. Kesemuanya, zakatnya dihukumi sebagai satu kesatuan.
Syarat dalam perserikatan ini ada tujuh, yaitu:
  1. Marah waidah. Satu lahan gembalaan
  2. Masrah wahidan. Satu tempat tinggal ketika di malam hari
  3. Ra’iy wahidan. Digembalakan oleh satu orang dan satu jenis hewan.
  4. Fihl wahidan. Satu jenis hewan. Jika beragam, seperti antara domba dan kambing kacang, maka boleh secara masing-masing.
  5. Syarab wahidan. Satu tempat minum, baik sumur, sungai, atau danau atau yang lainnya.
  6. Haalib wahidan. Satu dalam pemerah susunya. Dan ini adalah salah satu dari dua pandangan ulama. Yang terbenarnya adalah tidak ada syarat harus satu dalam pemerahan susunya.
  7. Maudhi’ul halab. (difatahkan lam). Dan satu wadah/tempat perahan susu. Imam Nawawi menghikayatkan bahwa halb (dengan disukunkan lam) artinya adalah nama untuk susu yang sudah diperah. Para ulama lainnya juga menjelaskan hal yang sama dengan Imam Namawy.
Nishab Barang Berharga
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal, dengan standar mitsqal penduduk Mekkah. Zakatnya adalah seperempatnya yaitu sama dengan setengah mitsqal. Dan jika jumlahnya lebih dari 20 mitsqal, walaupun sedikit, maka zakatnya juga seperempatnya (2,5%). (Konversi 20 mitsqal/20 dinar dengan standar sekarang adalah 85 gram emas murni (24K/99% -pent).
Dan nishab untuk perak adalah 200 dirham, zakatnya 2,5%, yaitu sama dengan 5 dirham. Jika lebih dari 200 dinar, walaupun sedikit, maka cara penghitungannya sama, yaitu 2,5%-nya. Tidak ada kewajiban zakat atas maghsyusy, baik emas maupun perak, jika tidak sampai mencapai nishab (Maghsyusy artinya emas atau perak yang tidak murni -pent). Dan tidak wajib zakat atas perhiasan yang diperbolehkan. Adapun perhiasan yang diharamkan, seperti emas pada laki-laki dan yang berjenis kelamin ganda, maka ada zakatnya.
Nishab Tanaman dan Biji-bijian
Nishab untuk tanaman dan biji-bijian adalah 5 wasaq. Lima wasaq sama dengan 1600 ritel Iraq atau Baghdad. Jika jumlahnya lebih dari 5 wasaq maka penghitungannya adalah sesuai dengannya. Dan ritel Baghdad, menurut Imam Nawawi, adalah sama dengan 128 dirham dan 4 saba’. Tanaman dan biji-bijian itu adalah jika diairi dengan air hujan dan air sungai, maka zakatnya adalah sepersepuluhnya (10%). Dan jika pengairannya dengan menggunakan hewan, untuk mengangkut air tersebut dari sungai atau sumur, baik sapi atau unta, maka zakatnya adalah 5 %. (5 wasaq dalam konversi standar kilogram adalah 900 kg atau 9 kwintal, sebab 5 wasaq sama dengan 300 sha’, sedangkan satu sha sama dengan 3 kg -pent).
Nishab Barang Dagangan, Mineral, dan Rikaz
Dan barang dagangan harus dihitung pada akhir tahun (haul), baik mencapai nishab atau belum. Maka, jika ternyata pada akhir tahun, mencapai nishab, ia harus dizakati, dan jika tidak sampai nishab maka tidak dizakati. Zakatnya adalah 2,5%-nya.
Dan Ma’aadin/barang mineral/tambang yang dieksplorasi dari dalam bumi, baik berupa emas atau perak, jika mencapai nishab, maka zakatnya adalah 2,5%-nya pada saat ia diperoleh jika orang yang melakukan eksplorasinya adalah orang yang termasuk wajib zakat (maksudnya adalah muslim -pent).
Ma’aadin adalah bentuk jamak dari ma’dan, yang artinya adalah tempat atau lahan kosong atau lahan milik seseorang dimana Allah menciptakan harta-benda atau barang berharga padanya.
Adapun rikaz, yaitu harta karun peninggalan orang kafir pada zaman dahulu, yaitu keadaan seperti keadaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam, seperti tidak tahu akan Allah, Rasul-Nya, dan berbagai syariat Islam, maka rikaz tersebut ada kewajiban zakatnya, yaitu seperlimanya (20 %) dan disalurkan kepada 8 ashnaf, menurut pendapat yang masyhur dari kalangan pada ulama. Sebagian ulama lainnya berpandangan disalurkan kepada mustahiq fai’, sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang fai’.
Zakat fithrah
Dan zakat fithri atau zakat fithrah –fithrah artinya asal-muasal penciptaan manusia– diwajibkan dengan tiga hal di dalam Islam. Maka, tidak wajib fithrah atas orang kafir ashliy, kecuali budaknya dan kerabatnya yang muslim. Ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan. Maka, pada keadaan ini, ditunaikanlah zakat fithrah walaupun pada orang yang meninggal setelah maghribnya. Namun, bayi yang lahir setelah maghrib pada akhir Ramadhan, tidak wajib zakat. Dan ada sisa kelebihan merupakan syarat zakat fithrah. Sisa kelebihan artinya adalah sisa dari kebutuhan pribadi dan keluarganya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk seukuran satu hari satu malam Iedul fithri.
Zakat fithrah ditunaikan atas dirinya dan atas orang-orang yang dalam tanggungannya, dengan syarat muslimin. Maka, seorang muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat budaknya, kerabatnya, dan isterinya yang kafir, walaupun mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya.
Jika seseorang sudah ditetapkan wajib menunaikan zakat fithrah, maka ia tunaikanlah ia sebanyak 1 sha’ berupa bahan makanan pokok daerahnya. Jika di daerahnya ada beragam bahan makanan pokok, maka gunakanlah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Jika seseorang tinggal di daerah terpencil yang tidak ada bahan makanan pokok yang berupa biji-bijian, maka zakatnya berupa jenis biji-bijian bahan makanan pokok daerah yang terdekat dengan daerah dimana ia tinggal.
Jika seseorang memiliki bahan makanan pokok, sebagai sisa dari kebutuhan sehari semalam Iedul fithri, namun tidak sampai satu sha’ dan hanya sebagiannya, maka tunaikanlah ia walaupun tidak sampai 1 sha’. Satu sha’ sama dengan 5,35 ritel Iraq. (Jika dikonversikan dengan ukuran kilogram sama dengan 2,5 atau 3 kg -pent).
Mustahiq Zakat
Zakat diberikan kepada mustahiqnya yang berjumlah 8 ashnaf (golongan), sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman: Dan sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, muallaf, fii riqab, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil; Sebagai sebuah kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60).
Detail ini demikian jelas sehingga tidak perlu saya terangkan lagi, kecuali ashnaf saja:
  1. Fakir, dalam topic zakat, adalah artinya orang yang tidak punya harta sama sekali dan tidak punya penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Adapun fakir secara umum adalah orang yang tidak punya uang di tangan.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta atau penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya, namun tidak cukup. Misalnya, seseorang yang membutuhkan biaya hidup sehari 10 dirham, namun ia hanya memiliki 7 dirham. Maka, yang demikian adalah dikategorikan miskin.
  3. Amil adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Imam (Khalifah atau pemimpin) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
  4. Muallaf, ada 4 kategori, diantaranya adalah orang yang baru masuk Islam, ruh keislamannya masih lemah. Maka, ia diberi zakat. Adapun tiga jenis muallaf lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
  5. Fii riqab adalah adalah budak-budak yang sedang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk mendapatkan kemerdekaan, secara benar. Adapun jika perjanjiannya secara tidak benar/bathil, maka tidak berhak mendapatkan zakat.
  6. Gharim, maka ia ada 3 jenis: (i) Seseorang yang berhutang untuk meredam fitnah antara dua kelompok muslimin tentang seseorang yang terbunuh namun belum diketahui siapa pelakunya. Ia berhutang dengan tujuan tersebut, maka ia diberi dana zakat dari hak gharim. Adapun dua jenis gharim lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
  7. Fii sabilillah, maka maksudnya adalah perang, dimana ia ikut berperang karena keinginan dirinya sendiri, dan bukan termasuk orang-orang yang ditanggung kebutuhan hidupnya.
  8. Ibnu sabil, maka maksudnya adalah orang yang hendak bepergian dari daerah dimana zakat itu diambil atau ia sedang melakukan perjalanan di negerinya. Dan syarat seseorang ibnu sabil memperoleh zakat adalah (i) membutuhkan, (ii) safarnya bukan berupa maksiat kepada Allah.
Dan juga, zakat diberikan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam salah satu ashnaf tersebut, walaupun tidak 8 ashnaf seluruhnya. Sebab, terkadang sebagian ashnaf tidak ada. Jika seluruh ashnaf tidak ada, maka harta zakat tersebut disimpan hingga ada mustahiq zakat di waktu mendatang.
Dan tidak boleh menyalurkan harta zakat hanya kepada orang kurang dari 3 orang pada setiap jenis mustahiq, kecuali amil. Sebab, amil boleh hanya berupa seorang saja, jika ternyata sudah cukup. Dan jika zakat hanya disalurkan kepada 2 orang pada setiap jenis ashnafnya, maka orang ketiganya dihutangkan.
Ada lima golongan yang haram menerima zakat, yaitu: (i) Orang kaya, baik karena hartanya atau pekerjaannya, (ii) Budak, (iii) Bani Hasyim, (iv) Bani Muththalib, baik dilarang dari menerima seperlima dari hak khumus atau bukan, dan hanya dibolehkan mengambil dari harta shadaqah, berdasarkan pendapat yang masyhur dari para ulama. (v) Orang kafir. Orang kafir tidak berhak mendapatkan zakat. Dan pada sebagian naskah disebutkan juga, dan orang-orang yang ada dalam tanggungan pezakat, maka ia haram menerima zakatnya dengan alasan mereka fakir atau miskin, namun boleh diberi zakat jika mereka ikut perang (jihad) atau termasuk gharim.***
Sumber : Kitab Fathul Qarib Al-Mujib,
Al-Allamah Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim Al-Ghaziy Al-Syafi’iy

Bab Haji



Assalamualaikum Wr Wb

 

SYARAT WAJIB HAJI

Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu (a) Islam; (b) bligh (cukup umur); (c) Berakal sehat (tidak gila); (d) merdeka (bukan budak); (e) (bisa mengerjaka, yakni), i) ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal); ii) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih). (f) Aman jalannya; (g) Bisa pergi (berkesampaian).


SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI

Ssyarat-syarat haji itu ada 4 (empat): (a) Menjalankan ihram dengan niat (niat memasuki ibadah haji dengan mengenakan pakaian tak berjahit pada tanggal 9 Dzulhijjah); (b) Wukuf (berhenti) di Arafah (setelah rembang matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah); (c) Tawaf (berkeliling) di (sekitar) Ka'bah (7 kali). (masuk waktunya tengah malam Nahr / malam 10 Dzulhijjah. Akhir waktunya tak terbatas. Diakhirkannya di luar hari Nahr makruh. Diakhirkannya di luar hari-hari tasyriq sangat makruh). (d) Sa'i (berjalan cepat pulang pergi) antaa bukit Safa dan Marwah (7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri pada Marwah).


RUKUN UMRAH

Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu (a) Ihram; (b) Thawaf dan Sa'i; (c) Bercukur rambut kepala atau memendekkannya, menurut salah satu qaul (pendapat) yang kuat.


WAJIB HAJI

Wajib haji selain rukun itu ada 3 (tiga) yaitu: (a) Ihram mulai dari miqat; (b) Melontar jumrah tiga; (c) Bercukur rambut kepala (memendekkannya saja. Yang lebih utama bagi pria bercukur dan bagi wanita memendekkannya).


SUNNAHNYA HAJI

Sunnahnya haji ada 7 (tujuh): (1) Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah haji sebelum umrah; (2) Talbiyah (mengucapkan Labbaikallahumma labbaik, Labbaika laasyarika laka labbaik, Innalhamda wanni'mata laka walmulka laa syarika lak); (3) Tawat qudum (tawaf sebelum wukuf di Arafah); (4) Bermalam di Muzdalifah; (5) Bersalat sunnah 2 rakaat setelah thawaf; (6) Bermalam di Mina; (7) Tawaf wada' (tawaf ketika hendak keluar dari Makkah).

Dan wajiblah pria ketika ihram mengenakan pakaian tak berjahid dan mengenakan kain dan selendang putin (ini menurut qaul yang terkuat, seperti yang diterangkan dalam Al-Majmuk).

==================================

CATATAN.

1. Miqat adalah masa dan tempat menjalankan haji. Masa menjalankannya adalah Syawal, Dzulqa'dah dan 10 hari dari Dzulhijjah. Tempat mulai menjalankan haji adalah

(a) Makkah bagi penduduk Makkah;
(b) Dzulhulaifah bagi calon haji dari arah Arafah dan Madinah.
(c) Juhfah dari arah Syria, Mesir, Afrika, Barat laut.
(d) Yalamlam dari arah Tihamah Yaman
(e) Qam dari arah Nejed Hijaz dan Najed Yaman
(f) Dzti Irq dari arah Timur.

2. Jumrah artinya sekumpulan batu-batu kecil. Secara syariah melontar jumrah adalah melontar 7 buah batu kecil pada tempat yang telah ditentukan di waktu haji.

***

Bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina dan Tawaf wada' ketiga-tiganya adalah termasuk wajib haji menurut Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudah dan Al Majmuk Syarah Muhadzab. Ini adalah pendapat yang kuat (mu'tamad).

==================================


LARANGAN SAAT IHRAM


محرمات الحج

(فصل) ويحرم على المحرم عشرة أشياء: لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه والكفين من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد.
ومن فاته الوقوف بعرفة تحلل بعمل عمرة وعليه القضاء والهدي. ومن ترك ركنا لم يحل من إحرامه حتى يأتي به. ومن ترك واجبا لزمه الدم. ومن ترك سنة لم يلزمه بتركها شيء.
Haram bagi orang yang ihram 10 (sepuluh) perkara: (1) Mengenakan pakaian berjahit; (2) menutup (seluruh atau sebagian) kepala bagi pria dan wajah bagi wanita; (3) Menyisir rambut; (4) Memotong rambut; (5) Memotong kuku; (6) Memakai wangi-wangian; (7) Membunuh binatang buruan (di darat); (8) Melakukan akad nikah (menikah sendiri atau menikahkan orang lain); (9) Bersetubuh; (10) Bersentuhan (antara pria dan wanita) dengan syahwat.

Dalam (pelanggaran terhadap) semua itu ada fidyah (tebusan), kecuali akad nikah, karena akad nikah itu sesungguhnya tidak sah. Dan tidak ada yang merusakkan ihram itu kecuali persetubuhan pada kemaluan. Sedang orang yang ihram itu tidak boleh (keluar) dari (ihramnya) rusak, (tetapi harus meneruskan ibadah hajinya hingga selesai).

Barang siapa tertinggal (tidak) melakukan wuquf di Arafah, maka (wajiblah) ia tahallul (keluar dari ihram haji) dengan mengerjakan umrah dan wajiblah ia mengqadha' (hajinya) dan membayar dam (denda).

Barangsiapa yang meninggalkan rukun (haji), tidaklah ia boleh keluar dari ihramnya sehingga ia (selesai) menunaikannya. Dan barangsiapa meninggalkan wajib (haji) haruslah ia membayar dam. Dan barangsiapa meninggalkan sunnah (haji) tidaklah wajib ia membayar sesuatu karena apa yang telah ditinggalkannya itu.


DENDA HAJI


(فصل) والدماء الواجبة في الإحرام خمسة أشياء: أحدها: الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجد فصيام عشرة أيام ثلاثة في الحج وسبعا إذا رجع إلى أهله. والثاني: الدم الواجب بالحلق والترفه وهو على التخيير شاة أو صوم ثلاثة أيام أو التصدق بثلاثة آصع على ستة مساكين. والثالث: الدم الواجب بإحصار فيتحلل ويهدي شاة. والرابع: الدم الواجب بقتل الصيد وهو على التخيير إن كان الصيد مما له مثل أخرج المثل من النعم أو قومه واشترى بقيمته طعاما وتصدق به أو صام عن كل مد يوما وإن كان الصيد مما لا مثل له أخرج بقيمته طعاما أو صام عن كل مد يوما. والخامس: الدم الواجب بالوطء وهو على الترتيب بدنة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فسبع من الغنم فإن لم يجدها قوم البدنة واشترى بقيمتها وتصدق به فإن لم يجد صام عن كل مد يوما. ولا يجزئه الهدي ولا الإطعام إلا بالحرم ويجزئه أن يصوم حيث شاء ولا يجوز قتل صيد الحرم ولا قطع شجره والمحل والمحرم في ذلك سواء.

Denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram itu ada 5 (lima) macam: Pertama, Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan kelakuan yang diperintahkan di dalam haji, yaitu secara urut ialah seekor domba. Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah).

Kedua, denda yang wajib (dibayar) karena bercukur rambut dan memakai wangi-wangian, yaitu boleh dipilih: seekor domba atau puasa 3 hari atau bersedekah 3 sha' (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin.

Ketiga, Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal). Maka boleh bagi orang yang ihram itu tahallul dan barus menghadiahkan seekor domba.

Keempat, Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih: jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.

Kelima, denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu secara urut: seekor onta, jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu. Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing. Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin). Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Hadiah dan pemberian makanan itu tidak cukup dilakukan kecuali di Tanah Haram, sedangkan berpuasa tersebut cukup dilakukan di mana saja orang yang membayar denda itu menghendaki.

Tidak boleh orang membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya. Orang yang sudah tahallul dan orang yang tengah berihram dalam soal ini adalah sama.